Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
コメント