"Hai orang yang berselimut, bangunlah pada sebagian malam separuhnya atau kurangi atau lebihi sedikit dari itu. Dan bacalah Al-Qur'an dengan tartil. " Hukum sholat malam adalah sunah muakkad. Waktunya adalah setelah sholat ‘isya sampai dengan sebelum waktu sholat shubuh.
コメント