UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI: "PEMBUKAAN: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI", "BAB I PASAL 1 - 5: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 6 - 50: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI", "BAB III PASAL 51 - 57: PENJAMINAN MUTU", "BAB IV PASAL 58 - 82: PERGURUAN TINGGI", "BAB V PASAL 83 - 89: PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN", "BAB VI PASAL 90: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN", "BAB VII PASAL 91: PERAN SERTA MASYARAKAT", "BAB VIII PASAL 92: SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB IX PASAL 93: KETENTUAN PIDANA", "BAB X PASAL 94: KETENTUAN LAIN-LAIN", "BAB XI PASAL 95 - 97: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XII PASAL 98 - 100: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.